Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 3473/UN45/HK/2018, tanggal 30 Agustus 2018 tentang Pembentukan Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh.
Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh dibentuk dalam rangka untuk optimalisasi pembinaan dan pengembangan inovasi terpadu, inkubasi bisnis dan kewirausahaan lainnya di lingkungan Universitas Malikussaleh. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pengurus Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Malikussaleh.
Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh merupakan Organisasi Manajemen Inovasi Universitas Malikussaleh yang dibentuk sejalan dengan kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Dimana saat ini Kemenristekdikti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 tahun 2019 tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi untuk mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa.
Dengan demikian hasil-hasil penelitian dan pengembangan di perguruan tinggi seperti paten, prototype, dan inovasi lainnya akan dapat dimanfaatkan masyarakat dan dapat memberi sumbangsih untuk perekonomian bangsa.
Selain manajemen inovasi, lembaga ini juga melaksanakan kegiatan inkubasi bisnis bagi mahasiswa, dosen, alumni dan masyarakat umum lainnya. Adapun jasa layanan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh antara lain sebagai berikut: 1) Coaching, Mentoring, Training; 2) Pembinaan, Pendampingan dan Pengembangan Usaha; 3) Konsultasi untuk Inwall maupun Outwall; 4) Memfasilitasi kerjasama bisnis; 5) Pendampingan legalitas pendirian perusahaan, HKI, dll; 6) Pangembangan kapasitas (capacitybuilding) tenant/startup; 7) Inkubasi bentuk informasi bisnis; akses permodalan, pemasaran, dll; 8) Fasilitasi pendukung lainnya; kemitraan, pameran/promosi usaha, temu usaha, dll.